Pemerintahan: (Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta Copyright)
Hukum Privasi Hukum Privasi merupakan hak pemegang hak
cipta yang membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak tersebut
terbatas dan secara privasi hanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum Hak Cipta Hak cipta
(lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin
suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
Prinsip dan
serangan: jaringan kesetaraan (netral), sensor
·
Kasus pada Syrian Internet Army
The Syrian Electronic Army (SEA), atau juga dikenal sebagai
Syrian Electronic Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer yang mendukung
pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of
service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi
politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi
manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia
Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya,
meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas. Serangan
elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan
pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi
pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber
secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para
pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan
kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan
Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah. Jika
memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan
invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak
Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas
menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer. Hanya saja,
apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar.
Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris
ke Irak pada tahun 2003. Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang
akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah
terjadi sejak tahun 2011. Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan
terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak
berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi
yang terbaik bagi semua pihak.
Nah itu dia, semoga infonya diatas bisa berguna buat kalian yang membaca. Jika ada yang ingin meletakkan diblog sendiri, jangan lupa sertakan sumbernya yaa :D Terima kasih.
Referensi :
http://kipsaint.com/isi/kamus-ti-w.html
http://kipsaint.com/isi/kamus-ti-i.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://en.wikipedia.org/wiki/Syrian_Electronic_Army
http://id.wikipedia.org/wiki/Internet_Engineering_Task_Force
http://inet.detik.com/read/2013/08/28/094154/2342666/398/4/syrian-electronic-army-serang-kepentingan-barat
http://kipsaint.com/isi/kamus-ti-i.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://en.wikipedia.org/wiki/Syrian_Electronic_Army
http://id.wikipedia.org/wiki/Internet_Engineering_Task_Force
http://inet.detik.com/read/2013/08/28/094154/2342666/398/4/syrian-electronic-army-serang-kepentingan-barat
Komentar
Posting Komentar