REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Pada zaman sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan perusahaan yang ada di indonesia membatasi sumber daya manusia  yang ada untuk mendapat kerja. Sehingga tidak sedikit SDM yang ada berpikir untuk membuat usaha baru ( menjadi wirausaha) dibandingkan melamar kerja. Dengan tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan menjadi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus berkembang.
Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.


1.2.Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.     Apa saja regulasi dan prosedur yang harus dilakukan untuk pendirian perusahaan ?
2.     Bagaimana SDM (Sumber Daya Manusia) dan organisasi yang terdapat pada PT ?
3.     Point-point dalam aspek pemasaran pada sebuah PT ?
4.      Bagaimana aspek keuangan dalam sebuah PT ?

1.3.Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain.
1.     Untuk megetahui prosedur serta regulasi yang harus dilakukan dalam pendirian perusahaan.
2.     Untuk mengetahui pengertian mengenai PT.
3.     Untuk mengetahui SDM dan sistem organisasi yang ada pada PT.
4.     Untuk mengetahui bagaimana cakupan serta aspek pemasaran dari sebuah PT.
5.      Untuk mengetahui point-point menenai aspek keuangan pada sebuah PT.

1.4.Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.     Secara Teoritis
Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah-masalah yang telah dirumuskan akan mamperkenalkan tentang PT serta menimbulkan pemahaman  baru mengenai PT.
2.     Secara Praktis
Secara praktis, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi para Remaja, Mahasiswa, Pelajar ataupun pada umum sehingga akan lebih mengetahui bagaimana menjalankan suatu badan usaha yang ingin di bentuk.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Prosedur Pendirian Perusahaan
2.1.1       Bentuk Bentuk Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga. Sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha :
§  Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

§  BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

§  Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

§  Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

§  Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

§  BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

§  Perusahaan Perekrutan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan :

§  Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
·       Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
·       Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
·       Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

§  Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·       Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·       Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

§  Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).




§  Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
2.1.2       Prosedur Pendirian Perusahaan
Untuk dapat mendirikan sebuah badan usaha tentu membutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi serta legalitas dari perusahaan yang ingin didirikan harus jelas tanpa menyalahi prosedur yang ada. Berikut ini adalah beberapa prosedur yang harus dilalui dalam pendirian perusahaan:
Prosedur Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
a)     Pembutan akta notaries
a.      Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
b.     Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat.
c.      Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.

b)     Anggaran dasar
a.      Nama dan tempat kedudukan perseroan
b.     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.      Jangka waktu berdirinya perseroan
d.     Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
e.      Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
f.      Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
g.     Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
h.     Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
i.       Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
j.       Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)

c)     Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.

d)     Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

e)     Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran.

Berikut alur proses pendirian PT :

2.1.3       Prosedur Dan Legalitas
a.      Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja

b.      Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT - Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT - Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
1.     Fotokopi KTP para pendiri
2.     Fotokopi KTP pengurus
3.     Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus).
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.

c.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.     Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
2.     Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
3.     Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan

d.     Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
1.     Kartu NPWP
2.     Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan :
1.     Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.     Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan 
3.     Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan

e.      Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.     Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
2.     Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.

f.      Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.     SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
2.     Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
3.     Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
4.     Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
5.     Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
6.     Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
7.     Surat Keterangan Domisili Usaha
8.     Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
9.     Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
10.  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
11.  Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar

g.     Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. 
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.     Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2.     Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.     Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.     Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5.     Surat Keterangan Domisili Usaha
6.     Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.     Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.     Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan

h.     BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.



i.       Biaya Pendirian PT

KUALIFIKASI
BIAYA
WAKTU
Kecil
11.500.000
59 hari kerja
Menengah
14.500.000
59 hari kerja
Besar
16.500.000
9 hari kerja
 (Biaya Pendirian PT Paket Standar)
KUALIFIKASI
BIAYA
WAKTU
Kecil
17.500.000
25 hari kerja
Menengah
19.500.000
25 hari kerja
Besar
24.000.000
25 hari kerja
(Biaya Pendirian PT Paket Premium)

Penjelasan detail nya sebagai berikut :
a.      KECIL
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta
b.     MENENGAH
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 milyar
c.      BESAR
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 10 milyar








2.2  Sumber Daya Manusia Dan Organisasi
Nama Perusahaan : Simoline Tech
Bidang Usaha:
Software Development For Service Engine
Lokasi Usaha:
Menara Sudirman 5rd Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 100 South Jakarta Indonesia
Telp: (021) 87687678
Fax: (021) 87687689
Latar Belakang:
            Simoline Tech dibentuk atas para tim ahli yang bersertifikat, berpengalaman dan profesional. Simoline Tech merupakan perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) karena termasuk ke dalam perusahaan skala besar yang mempunyai karyawan aktif berjumlah 100 orang, adapun alasan pemilihan PT dibandingkan dengan CV adalah PT. Simoline Tech menggunakan konsep penanaman saham oleh para investor sebagai modal usaha dengan setoran yang dapat dijaminkan berdasarkan kepemilikan saham-saham. Pemilihan PT juga diharapkan agar tidak ada kepemilikan nama yang sama pada perusahaan lain, karena saat membuat nama PT harus dipesan terlebih dahulu pada Menteri Hukum dan HAM dengan pengecekan agar tidak sama dengan nama dan merek yang sudah ada. Pemilihan PT juga bertujuan untuk mempermudah penanggungjawaban perusahaan serta dalam legalitas hukum yang jelas bagi perusahaan. PT. Simoline Tech adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi dengan memberikan jasa pembuatan software yang digunakan untuk pencarian, pemesanan dan pemilihan khususnya untuk reparasi kendaraan melalui suatu aplikasi yang cepat, user friendly, dan open source.
Motto:
“Best Time, Best Service, Best Price For Best Partner”

Visi:
Menjadikan perusahaan software development terkemuka dalam bidang Digital Service Enginedi Asia Tenggara.
Misi:
Membuat software-software terbaru dengan teknologi canggih dan melampaui teknologi yang sudah ada.
Modal:
Untuk membangun badan usaha PT. Simoline Tech diawali dengan modal senilai Rp.2.000.000.000



2.2.1       Struktur Dan Skema Organisasi
2.2.2       Deskripsi Dan Spesifikasi Tugas


2.2.3       Sistem Penggajian
Ø  Bonus Kenaikan Jabatan
Bonus diberikan kepada setiap karyawan saat kenaikan jabatan.
Ø  Bonus tender
Pembagian rata ke setiap karyawan sesuai dengan keuntungan yang di dapat. Kemudian, aspek keuangan memiliki alat ukur untuk menentukan kelayakan suatu usaha berdasarkan kriteria investasi dapat dilakukan melalui pendekatan yang umum seperti :
o   Net Present Value (NPV) adalah perbandingan antara PV kas bersih dengan PV investasi selama umur investasi.
NPV = Total PV kas bersih – PV investasi = (2.000.000.000 – 1.602.915.000) – 0 (karena perusahaan baru didirikan) = (143.985.000 – 0) = 397.085.000
Sehingga NPV : Rp 397.085.000,00
o   Break Event Point (BEP)
BEP Unit : titik pulang pokok (BEP) yang dinyatakan dalam jumlah penjualan produk di nilai tertentu.
BEP Unit   = (Biaya Tetap) / (Harga per unit – Biaya Variable per Unit)
BEP Rupiah : BEP atau titik pulang pokok yang dinyatakan dalam jumlah penjualan atau harga penjualan (P) tertentu.
BEP Rupiah   = (Biaya Tetap) / (Kontribusi Margin per unit / Harga per Unit)
Keterangan :
BEP Unit / Rupiah = BEP dalam unit (Q) dan BEP dalam Rupiah (P)
Biaya Tetap = biaya yang jumlahnya tetap walaupun usaha anda tidak sedang berproduksi.
Biaya Variable = biaya yang jumlahnya meningkat sejalan peningkatan jumlah produksi seperti bahan baku, bahan baku pembantu, listrik, bahan bakar, dan lain-lain
Harga per unit = harga jual barang atau jasa perunit yang dihasilkan.
Biaya Variable per unit = total biaya variable perunit (TVC/Q)
Margin Kontribusi per unit = harga jual per unit -biaya variable per unit (selisih)
Ø  Cara Perhitungan BEP ke perusahaan :
Perkiraan bahwa perusahaan akan mendapatkan tender dari 2 perusahaan client dalam periode waktu satu tahun.
Target perusahaan Simoline Tech mendapatkan minimal 2 buah perusahaan client dan perusahaan menargetkan bahwa biaya atau pendapatan  bersih pembuatan software yang didapat sebesar Rp. 100.000.000,-/proyek.
Perhitungan :
BEP = Biaya Tetap – harga per unit = 397.085.000 – 100.000.000 = 297.085.000
Sehingga BEP : Rp 297.085.000,00

2.3  Aspek Pemasaran
Pemasaran PT. Simoline Tech dilakukan dengan berbagai cara diantaranya membuat iklan online berbayar yang disebarkan melalui aplikasi-aplikasi besar, membuat iklan dengan baliho yang diharapkan dapat dilihat masyarakat secara umum, kemudian melakukan promo-promo secara langsung dengan mengikuti kegiatan-kegiatan seminar teknologi dan promosi lainnya melalui website PT. Simoline Tech yang beralamat dihttp://www.simolinetechasia.com serta melalui siaran di radio.

2.3.1       Spesifikasi Produk
1.     “Simoline” untuk Bengkel Online
2.     “Obeng” untuk Pencarian Bengkel
2.3.2       Segmentasi Produk
1.     Software Development
2.     Mobile Development
3.     Website Development
4.     System Integration
2.3.3       Analisis Situasi Pasar Dan Persaingan
Pasar berubah karena adanya perubahan kebutuhan pembeli, teknologi baru, kekuatan sosial ekonomi, dan kegiatan persaingan. Perubahan-perubahan ini mnciptakan peluang dan ancaman baru bagi PT. Simoline Tech untuk melayani pasar.

2.4  Aspek Keuangan
2.4.1       Komponen Biaya / Anggaran
Pengeluaran Modal Tetap
Biaya Umum (per bulan)
Sewa kantor          ................................................            Rp 90.000.000
Biaya listrik          ................................................            Rp 3.000.000
Telepon                 ................................................            Rp 5.000.000
Biaya air               ................................................            Rp 3.500.000
Biaya Internet       ................................................            Rp 4.550.000
Biaya Software (per bulan)
Lisensi software   ................................................            Rp 5.499.000
Biaya Pemasaran  ................................................            Rp 12.250.000
Biaya Hosting & Domain (per bulan)      ............            Rp 2.520.000
Gaji (pimpinan, staf, tenaga kerja)          ............            Rp 97.670.000
Kebutuhan modal kerja             ........................            Rp 213.989.000
Demi kelancaran usaha, modal kerja yang dibutuhkan dihitung selama 3 bulan, sehingga kebutuhan modal kerja dikalikan tiga ( 3 bulan).
Kebutuhan modal kerja 3 bulan           ............            Rp 651.967.000

2.4.2       Estimasi Biaya / Satuan Biaya
Biaya Praoperasi
Izin-izin
Badan Usaha (PT)
Pengajuan nama perusahaan        ........................            Rp 200.000
Akta perusahaan dari notaris       ........................            Rp 1.000.000
Izin badan hukum & PNBP          ........................            Rp 1.000.000
SIUP, TDP, dan BPJS (bebas biaya)
BPJS Ketenagakerjaan (bebas biaya)
Pendafataran di Dinas Ketenagakerjaan (bebas biaya)
Lain-lain                           ....................................            Rp 1.000.000
Jumlah biaya praoperasi          .............................           Rp 3.200.000

Harta Tetap  
Perlengkapan Kantor
ATK          .............................................................           Rp 7.500.000
Meja & Kursi                               .........................           Rp 35.800.000
Lemari Rp 27.500.000
30 PC        .............................................................           Rp 505.500.000
10 Laptop .............................................................           Rp 248.998.000
4 Printer    .............................................................           Rp 4.400.000
4 Handphone (Android OS)         .........................           Rp 19.600.000
1 Mesin Fotocopy .................................................           Rp 53.500.000
8 AC          .............................................................           Rp 24.000.000
2 Telepon .............................................................           Rp 150.000
Satu set peralatan pantry  .....................................           Rp 20.800.000
Jumlah harta tetap    ..............................................          Rp 947.748.000
Kebutuhan modal investasi (Harta Tetap+Izin-Izin) Rp 950.948.000

2.4.3       Penyusunan Anggaran / Investasi Perusahaan




2.4.4       Penyusunan Cash Flow ( In/Out )
3.     Uraian
Menurut lap. Akuntansi
Keterangan
Arus Kas
1. Pendapatan
Rp. 400 juta
Kas Masuk
Rp. 400 juta
2. Biaya-Biaya
-Total Biaya
-Penyusutan
Rp. 200 juta
Rp. 100 juta
Kas Keluar
Kas Masuk
Rp. 200 juta
Rp. 100 juta
3. Laba Sebelum pajak (EBT)
Rp. 100 juta
4. Pajak 50%
Rp.  50 juta
Laba Setelah Pajak (EAT)
Rp. 50 juta
Cash flow = EAT+Penyusutan         = 50 juta + 100 juta
                                                                        = 150 juta
Catatan:
EBT = Earning Before Tax (Laba Sebelum Pajak)
EAT = Earning After Tax (Laba Setelah Pajak)





BAB III
KESIMPULAN

3.1. Kesimpulan
            Pada konsep ini kita mengetahui betapa pentingnya untuk pencatatan/laporan bagi perusahaan yang sederhana maupun perusahaan yang sudah besar karena konsep ini merupakan salah satu konsep yang sangat penting untuk kemajuan suatu perusahaan, dimana kita telah mengetahui konsep ini bisa di bilang kuncinya karena di dalamnya kita mengetahui laba atau kerugian suatu perusahaan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa sih Perbedaan Web 1.0 2.0 dan 3.0?

Vain Glory

Permasalahan kemacetan di kota Bekasi