Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)

Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)



Cybercrime adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan memanfaatkan media komputer dan atau jaringan internet. Pelaku Cybercrime biasanya adalah orang yang dengan baik memahami komputer, internet, serta aplikasi-aplikasi pendukungnya. Kerugian yang diakibatkan oleh tindakan kriminal ini biasanya lebih besar dari kejahatan konvensional biasa. Tau sendiri lah sekarang banyak organisasi-organisasi atau perusahaan-perusahaan yang sangat bergantung pada internet.

Sebagai contoh, ada sebuah hotel yang bernama Hotel Crowne Plaza di Quarto D’Altino terletak 25 kilometer dari Venesia. Hotel tersebut mengalami kerugian yang sangat besar karena situs resminya telah dihack oleh Black Hat Hacker.

Di situs resminya, hotel tersebut menawarkan tarif menginap yang sangat murah, bahkan menjadi yang paling murah didunia, yaitu 1 Euro semalam (kalau dirupiahkan sekitar Rp 12000). Pihak hotel merasa kewalahan dengan banyaknya pemesan kamar yang tidak tahu bahwa tarif tersebut adalah kerjaan para Black Hat Hacker.

Ahirnya untuk menghormati 228 orang yang sudah memesan kamar, pihak hotel tetap memberlakukan tarif 1 Euro semalam. Bisa dibayangkan berapa kerugian yang dialami hotel tersebut. 

Contoh diatas adalah salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan oleh Black Hat Hacker. Lalu seperti apakah kejahatan-kejahatan lainnya? Berikut adalah ringkasannya.

https://www.novainfosec.com/wp-content/uploads/2013/03/stock-photo-cyber-crime-concept-in-word-tag-cloud-isolated-on-black-background-97531346.jpg

Bentuk-bentuk Cybercrime:

1. Unauthorized acces
Adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan komputer dengan melakukan penyusupan. Penyusupan untuk mencuri informasi dan sabotase. Pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk mennguji keandalan suatu sistem pelakunya disebut hacker.


2. Illegal contents
Adalah memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan merugikan orang lain maupun menimbulkan kekacuan.


3. Data Forgery
Adalah memasukan data yang tidak benar ke dalam internet.


4. Cyber espiongase and extortion (cyber terorism)
Adalah kejahatan dengan cara memasukan virus atau program untuk menghancurkan data pada komputer pihak lain.


5. Offense againts intellectual prorerty
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.


6. Infringements of prifacy
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.


7. Phising
Adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku.


8. Carding
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk transaksi melalui internet.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa sih Perbedaan Web 1.0 2.0 dan 3.0?

Vain Glory

Permasalahan kemacetan di kota Bekasi